Rabu, 22 April 2009

Kalau dikelola dengan baik, dana haji bisa mendirikan lembaga investasi Indonesia

Dana haji merupakan dana rakyat yang belum dan tidak dikembalikan oleh negara dalam pengurusan haji. Jumlahnya sangat banyak seperti yang diberitakan inilah.com:

Total dana haji mencapai Rp 15,24 triliun dan US$ 59,19 juta sementara total DAU mencapai Rp 713,45 miliar dan US$ 66,21 juta. "Jangka waktu SDHI 2010 adalah 1 tahun dengan imbalan tetap sebesar 8,52%," jelas Rahmat.

Dengan angka sebesar itu, sebagai modal awal, depag sebenarnya bisa mendirikan BUMN atau perusahaan umum, yang dikelola stake holder ummat. Perusahaan tersebut bisa seperti perusahaan investasi, sovereignt wealth fund, dan lain-lain.

Dengan kalkulasi bisnis yag benar dan dikelola profesional, perusahaan tersebut dapat menginvestasikan dananya di Indonesia dan luar negeri untuk urusan-urusan yang berhubungan dengan haji untuk tahap awal.

Target bisnis yang bisa dihandle misalnya:

1. Pembangunan bandara-bandara haji di daerah-daerah yang belum terjamah namun, potensi hajinya tinggi.
2. Pembangunan apartemen-aparteen (asrama) haji di berbagai daerah provinsi dan kabupaten.
3. Investasi pembagunan apartemen-apartemen permanen di Mekkah, Madinah dan Jeddah yang menjadi asrama haji di Saudi. "Furnished apartment" bisa dikelola komersil di luar haji untuk umrah dll.
4. Pengembangan potensi wisata religi di Indonesia, khususya di luar Jawa yang sangat membutuhkan investasi.
5. Depag bahkan juga bisa mendirikan "Haji Airline" yang menjadi sumber pendapatan dengan pemberdayagunaan haji tersebut.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar di sini

Imigran Gelap

Sponsor

Berita DEKHO

Recent Posts